KUHP Baru Harus Sangat Futuristis dan Harus Gencar Disosialisasikan

KUHP Baru Harus Sangat Futuristis dan Harus Gencar Disosialisasikan
Kegiatan sosialisasi KUHP baru di Pontianak, Kalimantan Barat. Dok MAHUPIKI.

Hal ini karena KUHP baru ini disusun oleh bangsa sendiri di era modern yang sudah sangat jauh berkembang dibanding saat KUHP kolonial disusun seratusan tahun lalu. Contoh sederhananya, KUHP lama sebenarnya masih menggunakan bahasa Belanda dan diberlakukan di Indonesia dalam beberapa versi terjemahan.

“KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” ujar Topo.

Dengan berbagai kelebihan itu, KUHP baru bisa lebih menjamin keadilan.

“Itu diharapkan lebih menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat, penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan praktisi hukum. Tapi dengan syarat harus segera dipelajari dan dipahami,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi KUHP di Pontianak digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH Untan) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI).

Dekan FH Untan, Sri Ismawati mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat.

“Ini salah satu cara kami memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para civitas akademika. Karena ini merupakan materi penting dan perlu disegerakan," ujar dia. (cuy/jpnn)


Sejumlah guru besar ilmu hukum menyebut KUHP baru yang merupakan karya anak bangsa harus gencar disosialisasikan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News