KUHP Baru Meloloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati? Begini Kata Albert Aries
Jumat, 17 Februari 2023 – 16:00 WIB
Dia menegaskan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 Ayat 4 KUHP baru.
Selain itu, terpidana harus sudah melewati serangkaian asesmen yang objektif dari Kemenkumham dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung.
"Dengan berlakunya KUHP Nasional pada Januari 2026 nanti, jangan dimaknai akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus," tutup Albert.(cr3/jpnn)
Albert Aries merespons isu KUHP baru disebut meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati atas pembunuhan berenncana terhadap Brigadir J. Begini fakktanya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya