KUHP Baru Tidak Memengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali

KUHP Baru Tidak Memengaruhi Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Bali
Kawasan Kuta merupakan salah satu destinasi wisata populer di Pulau Bali. Foto: Dokumentasi Kemenparekraf

jpnn.com, DENPASAR - Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menyebut penetapan RKUHP menjadi KUHP baru oleh DPR RI tidak memengaruhi kunjungan wisatawan ke Bali.

Hal itu disampaikan Wagub Bali yang beken disapa dengan panggilan Cok Ace merespons kontroversi KUHP baru, terutama mengenai pasal yang berkaitan dengan perzinaan.

Pria asal Ubud itu melihat penetapan KUHP baru oleh DPR RI pada Selasa (6/12) lalu tidak berdampak negatif terhadap kunjungan wisatawan, khususnya asal mancanegara ke Pulau Dewata.

Cok Ace pun berharap kedatangan wisatawan mancanegara mencapai 15 ribu-16 ribu per hari, sehingga baik untuk penutup tahun 2022.

"Kedatangan wisatawan dari hari ke hari khususnya setelah pengesahan KUHP baru, sebenarnya masih menunjukkan tren peningkatan dan mudah-mudahan akhir tahun jumlahnya bisa meningkat dan lebih bagus lagi," ujar cia di Denpasar, Selasa (13/12).

Pemprov Bali juga tidak berencana membuat peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) untuk menegaskan aturan dari pasal-pasal kontroversial di KUHP baru.

"Tidak ada pergub atau perda lagi, sudah ada aturan undang-undang (KUHP, Red) saja. Kami hanya sosialisasi agar jangan sampai viral di luar dan salah tafsir di luar," lanjutnya.

Wagub Cok Ace juga menyebut tidak akan ada pihak yang menyalahgunakan KUHP baru seperti yang dikhawatirkan masyarakat, apalagi Gubernur Wayan Koster sudah memberi penjelasan.

Wagub Bali Cok Ace menyebut penetapan KUHP baru oleh DPR RI tidak memengaruhi kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News