KUHP Baru: Wujud Nilai Indonesia Dalam Wajah Hukum Pidana

Lebih jauh Prof Marcus menjelaskan, implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum.
"Prinsip dasarnya hukum pidana tidak boleh menitikberatkan pada salah satu kepentingan saja. Misalnya, tidak menitikberatkan pada kepentingan negara saja karena bisa menjadi alat kekuasaan. Hukum pidana juga tidak boleh menitikberatkan pada kepentingan masyarakat saja, agar mencegah hak-hak privat yang nantinya dikriminalisasi," papar Marcus.
"Juga tidak boleh menitikberatkan pada individu dengan dalih hak asasi, karena dikhawatirkan masyarakat kita akan mengarah kepada masyarakat liberal, sedangkan masyarakat kita kan monodualis yang menyeimbangkan kepentingan individu dan umum," imbuhnya.(chi/jpnn)
Dengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restoratif justice.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum
- Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan