KUHP Nasional Baru, Wamenkumham: Tak Lagi Menitikberatkan Pada Keadilan Retributif

KUHP Nasional Baru, Wamenkumham: Tak Lagi Menitikberatkan Pada Keadilan Retributif
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej kepada awak media di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif.

Hal itu disampaikan Edward dalam Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5).

Edward mengatakan KUHP Nasional mengubah paradigma aparat penegak hukum dan masyarakat Indonesia soal hukum pidana.

"Perubahan paradigma ini yang membuat mengapa KUHP Nasional ini harus secara gencar disosialisasikan, karena perubahan paradigma ini mengubah mindset tidak saja aparat penegak hukum, tetapi kita seluruh masyarakat Indonesia," kata Edward.

Wamenkumham menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak lagi menitikberatkan pada keadilan retributif, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News