KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat
jpnn.com, PADANG - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa salah satu visi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru itu terkait reintegrasi sosial.
Hal itu disampaikan Edward dalam kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (30/3).
"Bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan masih diberi kesempatan kedua untuk kemudian bertaubat dan tidak lagi membuat perbuatan pidana," kata Edward.
Dalam giat tersebut, Edward juga memaparkan lima misi KUHP baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026 itu.
"Misi dari KUHP Nasional yang pertama itu adalah dekolonialisasi, berusaha untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial dalam KUHP yang lama," ujar Edward.
Selanjutnya, misi kedua, yakni demokratisasi. Artinya, KUHP menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat hingga berdemokrasi, namun, dibatasi.
Adapun pembatasan itu telah merujuk pada berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil, pasal-pasal yang dianggap menyimpang dari demokrasi.
Sementara itu, misi ketiga KUHP Nasional, yakni konsolidasi terkait mencoba menghimpun kembali berbagai ketentuan di luar KUHP.
Wamekumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut salah satu visi KUHP nasional yang baru itu terkait reintegrasi sosial. Begini penjelasannya.
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Buku Dinasti Keong Demokrasi Mati Resmi Diluncurkan
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas
- Kehadiran Organisasi Masyarakat Sipil Penting Guna Menjaga Demokrasi
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut