KUHP Nasional, Wamenkumham: Pelaku Kejahatan Diberi Kesempatan Bertaubat
Jumat, 31 Maret 2023 – 08:38 WIB

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (30/3). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Misi yang keempat, adalah harmonisasi, yakni melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai protokol undang-undang di luar KUHP yang ada sanksi pidana di dalamnya," ujar Edward.
Misi terakhir atau kelima, yakni modernisasi, artinya KUHP Nasional ini sudah disesuaikan dengan perkembangan zaman terutama dari aspek teknologi. (cr1/jpnn)
Wamekumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut salah satu visi KUHP nasional yang baru itu terkait reintegrasi sosial. Begini penjelasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PA GMNI Dorong Etika Bernegara Berbasis Pancasila untuk Atasi Krisis Demokrasi
- Konsorsium Jurnalisme Aman Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Eks Pimpinan KPK Anggap Pembahasan RUU Kejaksaan, Polri, dan TNI Bermasalah
- Analis Ekonomi Politik Sebut Pemerintahaan Prabowo – Gibran Solid dan Demokrasi Indonesia Baik-baik Saja
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum