KUHP yang Baru Jangan Dipakai Mengkriminalisasi Rakyat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengingatkan pemerintah untuk memastikan implementasi KUHP yang baru saja disetujui DPR jangan sampai merugikan masyarakat, seperti untuk melakukan kriminalisasi.
"Kami mendukung penuh pembaharuan hukum pidana, namun penting untuk diingat dan dipastikan bahwa implementasi KUHP tidak merugikan masyarakat," kata Santoso saat sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12).
Dia menyebut semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP juga tidak boleh mereduksi hak-hak masyarakat.
Pemerintah pun harus menjamin terpenuhinya hak masyarakat, seperti kebebasan berpendapat sehingga perlu ada pemahaman dan kehati-hatian dalam implementasi KUHP.
"Penting untuk disadari masih ada keresahan di masyarakat tentang pengaturan terkait harkat dan martabat presiden dan penghinaan lembaga negara," lanjutnya.
Menurut Santoso, koridor implementasi UU KUHP harus jelas dan dipahami aparat penegak hukum agar tidak ada kesalahan dalam implementasinya.
Contohnya, kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan para jurnalis jangan sampai dikriminalisasi, karena itu dilindungi UU Pers.
"Seluruh perlindungan terhadap masyarakat dan edukasi pada aparat penegak hukum menjadi pekerjaan rumah untuk dilakukan pemerintah setelah pengesahan KUHP," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta pemerintah memastikan RKUHP yang baru disetujui DPR jadi UU KUHP jangan dipakai mengkriminalisasi rakyat.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV
- Enggan Tanggapi Pengesahan UU TNI, Prabowo Hanya Tersenyum dan Lambaikan Tangan