Kukuh Blak-blakan soal Permintaan Juliari Batubara, Alamak!

Kukuh Blak-blakan soal Permintaan Juliari Batubara, Alamak!
Arsip. Mantan Mensos Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020), sebagai tersangka suap pengadaan Bansos penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta stafnya agar penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako untuk warga terdampak COVID-19 diberitakan secara masif.

"Sejak awal, Pak Menteri minta pemberitaan harus masif, arahan kepada saya seperti itu sehingga beliau meninjau dan memberikan bantuan, kami mengundang banyak wartawan untuk meliput," kata Kukuh Ariwibowo selaku tim teknis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).

Kukuh menjadi saksi untuk dua orang terdakwa bernama Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"Dalam rapat Pak Menteri mengatakan (bansos) ini adalah instruksi Presiden, jadi harus cepat dan tepat. Pesan beliau kepada saya pemberitaan harus masif, publikasi harus besar," ungkap Kukuh.

Kukuh mengaku mengenal Juliari sejak 2014 ketika Juliari mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga).

Kukuh saat itu yang juga berprofesi sebagai wartawan diminta ikut menjadi tim sukses Juliari.

Selanjutnya pada tahun 2019, Kukuh kembali diminta membantu saat Juliari diangkat menjadi mensos.

"Saya diminta sebagai tim teknis menteri untuk membantu di media terkait dengan konten-konten pemberitaan karena ranking media sosial Kemensos saat itu 25 ke bawah, jadi Pak Juliari minta untuk memperbaiki," ungkap Kukuh.

Kukuh Ariwibowo selaku tim teknis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News