Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa
Senin, 06 Mei 2013 – 18:05 WIB
JAKARTA - Dua terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, angkat bicara mengenai kasus yang dijeratkan kepadanya. Dua karyawan yang sudah bebas dari penahanan namun kasusnya tetap berlanjut, itu buka-bukaan soal kasus yang dianggap tidak seharusnya dituduhkan jaksa kepada mereka.
Kukuh Kertasafari misalnya, menyatakan bahwa kasus yang dialamatkan kepadanya itu dipaksakan. "Saya dalam hal ini didakwa dengan hal yang tidak ada kaitan dengan yang saya kerjakan," katanya yang hadir di acara pernyataan sikap ikatan alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), di Jakarta, Senin (6/5).
Bahkan, ia menegaskan, tidak pernah menjalani pemeriksaan tapi langsung dijadikan tersangka. "Saya jadi tersangka tidak pernah diperiksa sebelumnya, bahkan ditahan selama 63 hari," jelas alumni ITB itu. "Hingga akhirnya bebas, setelah keluar putusan praperadilan bahwa penahanan tidak sah," tambahnya.
Di persidangan, ia melanjutkan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak memberatkan dirinya. "Saksi JPU mendukung atau memberikan kesaksian apa yang sebenarnya dan itu menyangkal berbagai surat dakwaan," paparnya.
JAKARTA - Dua terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, angkat bicara mengenai kasus yang
BERITA TERKAIT
- Berani Bersih! Gerakan Revolusi Sampah dipimpin Pemuda Katolik Cirebon
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso
- Honorer Unggah 6 Dokumen DRH NIP PPPK Waswas TMS, Instruksi BKN Tegas
- Aneh, Pemilik Pagar Laut Belum Terungkap, Anak Megawati Merespons Tegas
- Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR Tinjau Pembangunan IKN, Begini Komentar Senator Dedi Batubara
- Banjir Kejutan untuk Bu Mega di Kemayoran, Ada Banteng Gemuk Tertawa