Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa

Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa
Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa
JAKARTA - Dua terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, angkat bicara mengenai kasus yang dijeratkan kepadanya. Dua karyawan yang sudah bebas dari penahanan namun kasusnya tetap berlanjut, itu buka-bukaan soal kasus yang dianggap tidak seharusnya dituduhkan jaksa kepada mereka.

Kukuh Kertasafari misalnya, menyatakan bahwa kasus yang dialamatkan kepadanya itu dipaksakan. "Saya dalam hal ini didakwa dengan hal yang tidak ada kaitan dengan yang saya kerjakan," katanya yang hadir di acara pernyataan sikap ikatan alumni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB), di Jakarta, Senin (6/5).

Bahkan, ia menegaskan, tidak pernah menjalani pemeriksaan tapi langsung dijadikan tersangka. "Saya jadi tersangka tidak pernah diperiksa sebelumnya, bahkan ditahan selama 63 hari," jelas alumni ITB itu. "Hingga akhirnya bebas, setelah keluar putusan praperadilan bahwa penahanan tidak sah," tambahnya.

Di persidangan, ia melanjutkan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak memberatkan dirinya. "Saksi JPU mendukung atau memberikan kesaksian apa yang sebenarnya dan itu menyangkal berbagai surat dakwaan," paparnya.

JAKARTA - Dua terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, angkat bicara mengenai kasus yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News