Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa

Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa
Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa
Endah Rumbiyati bercerita awalnya dia dimina membagi ilmu bioremediasi yang  tidak dimengerti jaksa saat itu. Namun, ia melanjutkan, tiga bulan kemudian membaca berita di internet bahwa dirinya telah dijadikan tersangka. "Walaupun saya tidak tahu menahu tentang proyek itu dan baru kembali dari Amerika Serikat," ungkapnya. "Sampai detik ini saya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang menjerat saya," tambah alumni UI ini.

Setelah enam bulan ditetapkan tersangka, Rumbi ditahan.  Namun lama kelamaan anaknya pun tahu. Saat itu ia meyakinkan bahwa akan segera pulang ke rumah. Hingga kemudian ia pun dibebaskan setelah 63 hari. "Karena penahanan yang tidak sah," tegasnya.

Menurut dia, hal ini menzalimi nama baiknya, keluarganya. Bahkan, ia tak dapat mendampingi anaknya mengikuti ujian nasional. "Karena harus mengikuti persidangan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan saya," paparnya.

Lebih jauh ia memohon, jika hakim masih memiliki hati nurani, untuk membebaskannya dan para terdakwa lain yang tidak bersalah. (boy/jpnn)

JAKARTA - Dua terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, angkat bicara mengenai kasus yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News