Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa
Senin, 06 Mei 2013 – 18:05 WIB

Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa
Endah Rumbiyati bercerita awalnya dia dimina membagi ilmu bioremediasi yang tidak dimengerti jaksa saat itu. Namun, ia melanjutkan, tiga bulan kemudian membaca berita di internet bahwa dirinya telah dijadikan tersangka. "Walaupun saya tidak tahu menahu tentang proyek itu dan baru kembali dari Amerika Serikat," ungkapnya. "Sampai detik ini saya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang menjerat saya," tambah alumni UI ini.
Setelah enam bulan ditetapkan tersangka, Rumbi ditahan. Namun lama kelamaan anaknya pun tahu. Saat itu ia meyakinkan bahwa akan segera pulang ke rumah. Hingga kemudian ia pun dibebaskan setelah 63 hari. "Karena penahanan yang tidak sah," tegasnya.
Menurut dia, hal ini menzalimi nama baiknya, keluarganya. Bahkan, ia tak dapat mendampingi anaknya mengikuti ujian nasional. "Karena harus mengikuti persidangan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan saya," paparnya.
Lebih jauh ia memohon, jika hakim masih memiliki hati nurani, untuk membebaskannya dan para terdakwa lain yang tidak bersalah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, angkat bicara mengenai kasus yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas