Kukuh Merasa Dipaksakan, Rumbi Sedih jadi Terdakwa
Senin, 06 Mei 2013 – 18:05 WIB
Endah Rumbiyati bercerita awalnya dia dimina membagi ilmu bioremediasi yang tidak dimengerti jaksa saat itu. Namun, ia melanjutkan, tiga bulan kemudian membaca berita di internet bahwa dirinya telah dijadikan tersangka. "Walaupun saya tidak tahu menahu tentang proyek itu dan baru kembali dari Amerika Serikat," ungkapnya. "Sampai detik ini saya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang menjerat saya," tambah alumni UI ini.
Setelah enam bulan ditetapkan tersangka, Rumbi ditahan. Namun lama kelamaan anaknya pun tahu. Saat itu ia meyakinkan bahwa akan segera pulang ke rumah. Hingga kemudian ia pun dibebaskan setelah 63 hari. "Karena penahanan yang tidak sah," tegasnya.
Menurut dia, hal ini menzalimi nama baiknya, keluarganya. Bahkan, ia tak dapat mendampingi anaknya mengikuti ujian nasional. "Karena harus mengikuti persidangan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan saya," paparnya.
Lebih jauh ia memohon, jika hakim masih memiliki hati nurani, untuk membebaskannya dan para terdakwa lain yang tidak bersalah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua terdakwa kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti, angkat bicara mengenai kasus yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CropLife Apresiasi Polres Subang yang Ungkap Peredaran Sarana Pertanian Palsu
- Warga Citra Garden Sebut Kualitas Air Jauh Lebih Bersih, Enak
- Level Up DPC Peradi Jakbar: Penggunaan Teknologi Rekayasa Genetika Harus Sesuai Aturan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Eks Bupati Tangerang Pastikan Pagar Laut Sudah Ada Jauh sebelum PIK 2
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya