Kukuhkan 32 Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Ini Pesan Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengukuhkan 32 pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) angkatan V dan VI di Aston Kartika Grogol Hotel & Cenference Center, Jakarta, Senin (4/9).
Pengukuhan 32 marine inspector tersebut bersamaan dengan diselenggarakannya Temu Teknis Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.
“Saya percaya saudara akan dapat melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya,” kata Dirjen Hendro saat mengukuhkan ke-32 marine inpectors tersebut.
Kegiatan ini dilanjut dengan penyematan pin, penyerahan sertifikat dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Pemeriksa Keselamatan Kapal SDP secara simbolis kepada tiga orang marine inspectors.
Dirjen Hendro menyampaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa fungsi keselamatan pelayaran menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat yang dipertanggungjawabkan kepada marine inspector.
Saat ini sudah ada 131 marine inspectors dari target sebanyak 159 orang.
"Hal ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," tegas Dirjen Hendro.
Dirjen Hendro juga mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat didelegasikan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi keselamatan pelayaran di bidang sungai, danau dan penyeberangan (SDP) yang sebelumnya ada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ini pesan Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno saat mengukuhkan 32 pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector pada Senin (4/9)
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan