Kukuhkan 32 Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Ini Pesan Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengukuhkan 32 pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) angkatan V dan VI di Aston Kartika Grogol Hotel & Cenference Center, Jakarta, Senin (4/9).
Pengukuhan 32 marine inspector tersebut bersamaan dengan diselenggarakannya Temu Teknis Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan.
“Saya percaya saudara akan dapat melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya,” kata Dirjen Hendro saat mengukuhkan ke-32 marine inpectors tersebut.
Kegiatan ini dilanjut dengan penyematan pin, penyerahan sertifikat dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Pemeriksa Keselamatan Kapal SDP secara simbolis kepada tiga orang marine inspectors.
Dirjen Hendro menyampaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa fungsi keselamatan pelayaran menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat yang dipertanggungjawabkan kepada marine inspector.
Saat ini sudah ada 131 marine inspectors dari target sebanyak 159 orang.
"Hal ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," tegas Dirjen Hendro.
Dirjen Hendro juga mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat didelegasikan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi keselamatan pelayaran di bidang sungai, danau dan penyeberangan (SDP) yang sebelumnya ada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ini pesan Dirjen Hubdat Hendro Sugiatno saat mengukuhkan 32 pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector pada Senin (4/9)
- ASDP Laksanakan Keputusan Kemenhub soal Penundaanu Penyesuaian Tarif Penyeberangan di 27 Perlintasan
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982
- Kemenhub Bakal Bangun Transportasi Massal di Bandung Raya, Begini Rencananya
- Ditjen Hubdat Kemenhub Bangun Infrastruktur yang Tersebar dari Sabang hingga Merauke
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta