Kuli Bangunan Curi Perabotan di Apartemen, Caranya Sungguh Nekat, Jangan Ditiru

Kuli Bangunan Curi Perabotan di Apartemen, Caranya Sungguh Nekat, Jangan Ditiru
Ilustrasi kriminal, penjahat, kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ada barang bukti yang dijual khususnya barang elektronik yang kecil, seperti laptop, AC, sepeda itu sudah dijual pelaku lewat aplikasi online," ujar Rinaldo.

Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. BY ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat dan LQ di salah satu indekos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)

Aksi pencurian terjadi di sebuah apartemen, daerah Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News