Kuli Bangunan Curi Perabotan di Apartemen, Caranya Sungguh Nekat, Jangan Ditiru
Senin, 14 Juni 2021 – 22:44 WIB

Ilustrasi kriminal, penjahat, kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ada barang bukti yang dijual khususnya barang elektronik yang kecil, seperti laptop, AC, sepeda itu sudah dijual pelaku lewat aplikasi online," ujar Rinaldo.
Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. BY ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat dan LQ di salah satu indekos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Aksi pencurian terjadi di sebuah apartemen, daerah Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Pramono Menggratiskan Pajak Rusun dan Apartemen dengan NJOP di Bawah Rp 650 Juta
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka