Kuli Kurang Uang, Terpaksa Jadi Kurir Narkoba

jpnn.com, MALANG - Sufiadi (40) warga Desa Sukosari, Malang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang setelah kedapatan mengantarkan barang terlarang kepada pemesannya.
Dia menjadi kurir sabu-sabu sebab hasil sebagai kuli serabutan tidak pasti.
Di samping mendapatkan uang tambahan, diajuga bisa mencicipi sabu yang diberikan kepada pengedarnya sebagai upah kesetiaannya mengantarkan pesanan.
Menurut menurut Ipda Ahmad Taufik, Kasubbag Humas Polres Malang, penangkapan pelaku merupakan pengembangan pengedar narkoba yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
"Pelaku mengaku baru menjalani dua kali antarkan barang setan itu," ujar Ahmad.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Sufiadi (40) warga Desa Sukosari, Malang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang setelah kedapatan mengantarkan barang terlarang kepada
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu