Kuli Kurang Uang, Terpaksa Jadi Kurir Narkoba
jpnn.com, MALANG - Sufiadi (40) warga Desa Sukosari, Malang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang setelah kedapatan mengantarkan barang terlarang kepada pemesannya.
Dia menjadi kurir sabu-sabu sebab hasil sebagai kuli serabutan tidak pasti.
Di samping mendapatkan uang tambahan, diajuga bisa mencicipi sabu yang diberikan kepada pengedarnya sebagai upah kesetiaannya mengantarkan pesanan.
Menurut menurut Ipda Ahmad Taufik, Kasubbag Humas Polres Malang, penangkapan pelaku merupakan pengembangan pengedar narkoba yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
"Pelaku mengaku baru menjalani dua kali antarkan barang setan itu," ujar Ahmad.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Sufiadi (40) warga Desa Sukosari, Malang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang setelah kedapatan mengantarkan barang terlarang kepada
Redaktur & Reporter : Natalia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil