Kuli Titip Pacar ke Teman, Diajak ke Rumah, Ya Gitulah
jpnn.com - TARAKAN –Ru (21) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena mencabuli Sakura (bukan nama sebenarnya). Itu terkuak dalam sidang di PN Tarakan, Kamis (4/8) kemarin.
Dalam sidang dibeberkan bahwa Ru melakukan pencabulan terhadap Sakura. Ru meraba tubuh gadis 14 tahun itu, Sabtu (14/5) lalu. Kala itu, Sakura dengan saksi Ri sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di Bukit Cinta, Kecamatan Tarakan Tengah, Ri meminta Sakura untuk ikut bersama terdakwa Ru pulang. Ru adalah rekan kerja Ri sebagai buruh bangunan. Ri juga merupakan pacar Sakura.
Namun, Sakura sempat menolak pulang ke rumah karena takut kepada orang tua. Sakura pun dibawa ke tempat tinggal Ru. Saat tidur, Ru pun mendekati Sakura.
Tapi, saat itu Sakura terbangun dan kaget melihat Ru berada di sampingnya.
“Terdakwa masuk kamar kemudian memegang tangan korban, terus mengatakan aku suka sama kamu. Terdakwa mencium pipi korban. Kemudian karena tidak ada perlawanan dari korban, terdakwa memegang tangannya lalu meremas-remas payudara korban, ,” ungkap jaksa penuntut umum, Herlambang Surya dalam persidangan.
Kemudian Ru kembali memegang lalu mengarahkan tangannya ke kemaluan korban. “Tetapi korban tetap menolak. Akhirnya terdakwa pergi keluar dari kamar,” sambung Herlambang. (ell/fen)
TARAKAN –Ru (21) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena mencabuli Sakura (bukan nama sebenarnya). Itu terkuak dalam sidang di PN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai