Kuliah Cukup Bayar SPP Saja

Janji Pemerintah Menanggapi Mahalnya Biaya Kuliah

Kuliah Cukup Bayar SPP Saja
Kuliah Cukup Bayar SPP Saja
Persoalan lain yang diungkit Djoko adalah urusan pendirian prodi baru. Djoko menuturkan setelah ada UU Dikti ini setiap kampus yang akan mendirikan prodi baru wajib memenuhi syarat minimum akreditasi dulu. "Sehingga setelah diberi izin, prodi baru cepat mendapatkan akredasi," kata dia.

Upaya ini menimbulkan konsekuensi pemenuhan kebutuan lembaga akreditasi. Seperti diketahui, saat ini akreditasi perguruan tinggi hanya dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT). Melaui UU Dikti, akan didorong keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). 

Lembaga ini akan dikelola swasta. Bisa juga LAM didirikan oleh organisasi profesi tertentu, dan hanya mengakreditasi prodi-prodi yang sesuai dengan bidangnya. Djoko mengatakan pengawasan dan pemberian izin pendirian LAM ini akan diperketat. Diantara jenis pengawasan ini digunakan untuk mengatur tarif akreditasi.

"Kalau tidak diatur mereka (LAM, red) bisa seenaknya sendiri. Wong diatur saja masih seenaknya sendiri," tuturnya. Dengan adanya sistem akreditasi yang ketat ini, diharapkan tidak terus bermunculan upaya pendirian prodi asal-asalan. Dimana bisa merugikan mahasiswa, karena mengancam legalitas ijazah. (wan)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mengumbar janji-janji manis, setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News