Kuliah Cukup Bayar SPP Saja
Janji Pemerintah Menanggapi Mahalnya Biaya Kuliah
Rabu, 18 Juli 2012 – 07:02 WIB
Persoalan lain yang diungkit Djoko adalah urusan pendirian prodi baru. Djoko menuturkan setelah ada UU Dikti ini setiap kampus yang akan mendirikan prodi baru wajib memenuhi syarat minimum akreditasi dulu. "Sehingga setelah diberi izin, prodi baru cepat mendapatkan akredasi," kata dia.
Upaya ini menimbulkan konsekuensi pemenuhan kebutuan lembaga akreditasi. Seperti diketahui, saat ini akreditasi perguruan tinggi hanya dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT). Melaui UU Dikti, akan didorong keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Lembaga ini akan dikelola swasta. Bisa juga LAM didirikan oleh organisasi profesi tertentu, dan hanya mengakreditasi prodi-prodi yang sesuai dengan bidangnya. Djoko mengatakan pengawasan dan pemberian izin pendirian LAM ini akan diperketat. Diantara jenis pengawasan ini digunakan untuk mengatur tarif akreditasi.
"Kalau tidak diatur mereka (LAM, red) bisa seenaknya sendiri. Wong diatur saja masih seenaknya sendiri," tuturnya. Dengan adanya sistem akreditasi yang ketat ini, diharapkan tidak terus bermunculan upaya pendirian prodi asal-asalan. Dimana bisa merugikan mahasiswa, karena mengancam legalitas ijazah. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mengumbar janji-janji manis, setelah disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Makan Bergizi Gratis Membentuk Karakter & Kepribadian Mulia
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Pesan Prabowo soal Kurikulum Merdeka, Alon-Alon
- Mendikdasmen: Coding dan Artificial Intelligence Mulai Diajarkan pada Tahun Ajaran Baru
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat