Kuliah di UI Boleh Bayar SPP Rp100 Ribu
Penentuan SPP PTN Diatur Ketat
Selasa, 12 Juni 2012 – 22:43 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) masih terus mematangkan gagasan SPP tunggal untuk perguruan tinggi negeri (PTN). Direncanakan, aturan mengenai SPP tunggal tersebut akan terbit pertengahan tahun ini. "Pemerintah kan memang ingin menetapkan bahwa perguruan tinggi dalam mencari dana hanya dapat melalui tiga sumber. Yakni, masyarakat, pemerintah, dan kerjasama penelitian dengan pihak lain. Kalau PTN membuat varian pungutan yang cukup banyak dari masyarakat, nanti mereka akan susah sendiri. Maka itu, ini harus ditetapkan," jelas Nuh.
"Sekarang semua dipersiapkan semua. Segera direalisir. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh usai melakukan sidak SNMPTN di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta, Selasa (12/6).
Nuh menjelaskan, SPP tunggal ini pada prinsipnya bukan menyamaratakan besaran biaya kuliah di seluruh PTN. Akan tetapi, yang dimaksud dengan SPP tunggal adalah biaya yang dipungut kepada mahasiswa hanya satu jenis, dan hanya satu kali dalam setahun.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) masih terus mematangkan
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI