Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan

Kemendikbud Minta Polisi Turun Tangan

Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan
Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan
JAKARTA - Maraknya kampus yang membuka kelas jauh berdampak negatif. Tidak sedikit di antara mereka itu ternyata kampus abal-abal dan melansir ijazah ilegal. Alhasil, banyak masyarakat menjadi korban. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk membubarkan praktek kuliah kelas jauh.

Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie mengaku kesulitan menertibkan kampus-kampus yang membuka kelas jauh. "Kita sulit menindak karena tidak memiliki cantolan hukumnya," ujar guru besar Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu.

Saat ini Kemendikbud mewacanakan untuk mengakhiri praktek kuliah kelas jauh. Jalannya adalah dengan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang merujuk ke Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Secara tegas PP ini mengatur tentang pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi (PT).

Jazidie mengatakan draf PP tersebut sudah matang. Tinggal tahap harmonisasi lintas kementerian. Dengan PP itu, Ditjen Dikti memiliki "senjata" untuk menindak kampus-kampus bandel yang masih tetap menjalankan praktek kelas jauh. Mulai dari menegur hingga menutup.

JAKARTA - Maraknya kampus yang membuka kelas jauh berdampak negatif. Tidak sedikit di antara mereka itu ternyata kampus abal-abal dan melansir ijazah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News