Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan
Kemendikbud Minta Polisi Turun Tangan
Senin, 03 Desember 2012 – 04:47 WIB

Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan
JAKARTA - Maraknya kampus yang membuka kelas jauh berdampak negatif. Tidak sedikit di antara mereka itu ternyata kampus abal-abal dan melansir ijazah ilegal. Alhasil, banyak masyarakat menjadi korban. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk membubarkan praktek kuliah kelas jauh. Jazidie mengatakan draf PP tersebut sudah matang. Tinggal tahap harmonisasi lintas kementerian. Dengan PP itu, Ditjen Dikti memiliki "senjata" untuk menindak kampus-kampus bandel yang masih tetap menjalankan praktek kelas jauh. Mulai dari menegur hingga menutup.
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie mengaku kesulitan menertibkan kampus-kampus yang membuka kelas jauh. "Kita sulit menindak karena tidak memiliki cantolan hukumnya," ujar guru besar Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya (ITS) itu.
Baca Juga:
Saat ini Kemendikbud mewacanakan untuk mengakhiri praktek kuliah kelas jauh. Jalannya adalah dengan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang merujuk ke Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Secara tegas PP ini mengatur tentang pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi (PT).
Baca Juga:
JAKARTA - Maraknya kampus yang membuka kelas jauh berdampak negatif. Tidak sedikit di antara mereka itu ternyata kampus abal-abal dan melansir ijazah
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran