Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan
Kemendikbud Minta Polisi Turun Tangan
Senin, 03 Desember 2012 – 04:47 WIB

Kuliah Kelas Jauh Dibubarkan
Jazidie mengatakan, ada perbedaan antara kelas jauh dengan program studi (prodi) di luar domisili. Prodi di luar domisili ijazahnya diakui seperti ijazah dari kampus induk. Contoh prodi di luar domisili adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membuka prodi di Jakarta. Aktifitas akademiknya sama dengan di kampus induk. Pengajaran, penelitian, hingga pengabdian masyarakat dilakukan di kawasan di luar domisili.
Nah, lain lagi dengan kuliah kelas jauh. Mereka biasanya menggunakan ruko atau menyewa sekolah. Kelas jauh ini membuka jam pembelajaran pada Sabtu dan Minggu. Tenaga pengajarnya bukan dosen dari kampus induk yang menetap di luar domisili. Tapi, menyewa dosen-dosen baru dari kawasan setempat. (wan/ca)
JAKARTA - Maraknya kampus yang membuka kelas jauh berdampak negatif. Tidak sedikit di antara mereka itu ternyata kampus abal-abal dan melansir ijazah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025
- Kolaborasi RSIJCP, FKUI, dan RSCM Dorong Inovasi Medis dan Pendidikan Kedokteran