Kuliah Tatap Muka Dimulai Januari 2021, Begini Persiapannya
“Harapan kita semua tentunya ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melindungi imun kita. Akan tetapi sebelum itu terjadi, kita bisa melakukan perlindungan aktif yaitu dengan mengubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru,“ ujar Nizam.
Berikut tahapan persiapan yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi:
1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19;
2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;
4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
5. Perguruan tinggi membentuk Satgas Penanganan Covid-19 masing-masing untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan; serta;
6. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
Selain tatap muka, perkuliahan secara daring maupun campuran juga bisa tetap dilakukan.
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Wisuda Universitas Pancasila, Rektor Marsudi: 75% Lulusan Baru Terserap Dunia Kerja