Kulik Peran Mu'min Ali di Kasus Pajak, JPU KPK Korek Pengakuan Dirut Bank Panin
Selasa, 16 November 2021 – 23:23 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
Surat dakwaan terhadap Angin dan Dadan mengungkap sosok Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan.
Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu. Adapun Dadan adalah eks kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Uang dari Lindawati itu diduga sebagai suap untuk pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Angin dan Dadan menerima uang Rp 5 miliar setelah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU KPK menghadirkan Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo pada persidangan perkara suap pajak Timur Angin.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti