Kumpul Kebo, PNS Kena Sanksi
Senin, 11 Maret 2013 – 07:30 WIB
JAKARTA-Selama tahun 2013, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 50 pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dijatuhi sanksi karena tindakan indisipliner, seperti kawin-cerai tidak sesuai aturan dan penyalahgunaan wewenang pegawai dengan menjadi calo PNS.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB) yang juga Ketua BAPEK, Azwar Abubakar, mengungkapkan, selain menindak 50 pegawai indisipliner pihaknya juga memberhentikan 25 PNS.
"BAPEK memberhentikan 25 PNS, tiga orang diantaranya dilakukan pada awal tahun 2013 ini dalam sidang BAPEK pada tanggal 1 Maret 2013," terang Azwar dalam keterangannya kepada INDOPOS (Grup JPNN), Minggu (10/3) kemarin.
Ditambahkan dia, sejak tahun 2010 tercatat ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 tercatat 89 PNS dan tahun 2012 tercatat 322 PNS. Dari jumlah keseluruhan pegawai indisipliner, yakni 627 PNS, tercatat ada 522 PNS yang dijatuhi hukuman karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
JAKARTA-Selama tahun 2013, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 50 pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan