Kumpul Kebo, PNS Kena Sanksi
Senin, 11 Maret 2013 – 07:30 WIB

Kumpul Kebo, PNS Kena Sanksi
"Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, menjadi calo CPNS, perzinahan/perselingkuhan dan lain-lain," jelasnya.
Sementara PNS yang melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Kawin tercatat ada 115 PNS. Adapun pegawai yang kawin/cerai tanpa ijin pejabat berwenang tercatat ada 64 PNS.
"64 orang melakukan kawin/cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi isteri kedua serta hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo)," tandas Azwar.
Khusus mengenai keterlibatan pegawai menjadi calo PNS, mantan Plt Gubernur Aceh ini mengakui bahwa hal itu sangat sulit diberantas. Salah satu faktornya karena dalam kasus ini banyak korbannya yang enggan melapor.
JAKARTA-Selama tahun 2013, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 50 pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin