Kumpul Kebo tapi Loyo di Ranjang, Akhirnya...
Dari informasi itu, polisi pun melakukan penggerebekan dan menemukan keduanya tengah asyik mengisap sabu-sabu di dalam kamar.
Dari pengakuan keduanya saat diperiksa, sabu-sabu itu dibeli dari Ali di Jalan Krukah Utara X.
Polisi pun mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Ali di rumah pasangannya, Putri.
Saat ditangkap, Ali dan Put ternyata juga tengah asyik mengisap sabu di dalam kamar dalam kondisi tanpa busana.
Saat itu, keduanya langsung diamankan setelah lebih dulu diminta mengenakan baju untuk dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis guna diperiksa.
"Dari tangan kedua pasangan ini, kami mendapatkan dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,70 gram dan 0,40 gram. Juga, seperangkat alat isap dan timbangan elektrik," terang Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Yhogi Hadi Setiawan, seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Atas perbuatannya, kedua pasangan tanpa nikah pengguna sabu ini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal hingga 10 tahun," terang Yhogi. (sar/jay)
Dua pasangan kumpul kebo pemakai sabu-sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Surabaya.
- Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Sabu yang Disimpan di dalam Kaleng Makanan
- Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
- Andrew Andika Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
- Bea Cukai & BNN Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Perairan Kepri
- Benny Dukung Polisi Usut Kasus ASN BP2MI Jadi Kurir Sabu
- Polda Kalsel Ungkap Kasus Penyelundupan 12 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia