Kumpulan Barang Mewah Sitaan Kejagung dari Tersangka Korupsi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang mewah milik lima tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya. Barang-barang mewah itu kini ada di Kejagung.
Dari pantauan JPNN.com, terdapat satu unit motor Haryel Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL, kemudian ada dua unit mobil Mercedes Benz dengan nopol B 737 DIR, dan B 70 KRO.
Kemudian ada dua unit Toyota Alphard dengan nopol masing-masing B 1017 DT dan B 269 HP.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penyitaan ini dilakukan pada Rabu (15/1) kemarin. “Total ada lima barang mewah (empat mobil, satu motor) yang disita,” kata Hari di Kejagung, Kamis (16/1).
Adapun mobil Toyota Alphard disita dari tersangka Harry Prasetyo dan atas nama PT Hanson International.
Kemudian Mercedes Benz dari Rahman Wiryanti yang merupakan istri dari Harry Prasetyo dan satu lagi atas nama Asuransi Jiwasraya.
“Untuk Harley Davidson disita dari tersangka HDR (Hendrisman Rahim),” sambung Hari.
Ketika ditanya soal total aset yang disita, Hari mengaku tak bisa menyampaikan karena belum semuanya dihitung. “Belum ya, nanti kalau sudah akan disampaikan,” kata dia.
Barang mewah milik lima tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya mulai dari motor Haryel Davidson hingga Toyota Alphard.
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong