Kumpulan Tas Bermerek Bupati Rita Widyasari Ini Bikin Ngiler
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang berharga milik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Barang itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai Rp 436 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, selain barang berharga, mereka juga menyita sejumlah uang diduga hasil kejahatan.
"RIW (Rita) diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya," ucap Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Dalam pencarian barang bukti TPPU itu, tim KPK sempat menggeledah dua rumah Rita pada 11-15 Januari 2018. Kemudian di rumah tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara yang masuk dalam Tim 11, dan satu rumah teman Rita di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Lalu di kantor PT Sinar Kumala Naga dan dua rumah pribadi milik pihak terkait di Samarinda,” imbuh dia.
Laode menuturkan, dari hasil penggeledahan, KPK menyita beberapa uang dalam pecahan USD 100 sejumlah USD 10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya. "Kalau dikalkulasi setara dengan Rp 200 juta," tambah dia.
Tak ketinggalan, penyidik juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita Widyasari yang diduga dari hasil pencucian uang. Semua tas itu kini dalam tahap penilaian oleh tim penyidik KPK. Tas branded yang pasti bikin ngiler kaum hawa itu di antaranya Dolce & Gabbana, Louis Vuitton, dan Hermes serta beberapa merek terkenal lainnya.
"Kami juga menyita dokumen dan rekening koran atas pembelian sejumlah atas, antara lain, tas bermerek designer terkenal 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan," ucap dia.
KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah, senilai Rp 200 juta.
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Soal Stigma Crazy Rich PIK, Helena Lim: Saya Membayar dengan Harga Diri
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba