Kumpulan Tas Bermerek Bupati Rita Widyasari Ini Bikin Ngiler
Selasa, 16 Januari 2018 – 20:15 WIB
KPK sebelumnya menetapakan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan graifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp436 miliar
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Rita Widyasari dan Khaieudin sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG). (mg1/jpnn)
KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah, senilai Rp 200 juta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...
- Soal Barang Sitaan dalam Kasus Harvey Moeis, Ahli TPPU Bilang Begini
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Beberkan Fakta Soal Penyakit yang Diderita