Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih untuk Cetak Teroris

Sidang Pembacaan Dakwaan Abu Bakar Baasyir

Kumpulkan Rp 1 Miliar Lebih untuk Cetak Teroris
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir saat melayani pertanyaan wartawan dari dalam ruang tahanan khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(14/2). FOTO: IKHWAN YANUAR/RM
Selain terancam pidana mati atau penjara seumur hidup, tim JPU juga menjatuhkan dakwaan subsider. Dakwaan ini merujuk pada pasal 13 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Ancaman dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 15 tahun.

Setelah agenda pembacaan dakwaan rampung, Ba'asyir mengaku tidak mengetahui dengan tujuh dakwaan yang dibacakan JPU. "Setelah saudara mendengar dakwaan, saudara mengerti maksud dakwaan tersebut? Anda akan ajukan eksepsi keberatan?" ujar Ketua Majelis Hakim Herry Suwantoro.

"Ya jelas (keberatan, red)," jawab Ba'asyir. Dia mengakui tidak mengerti dengan semua tuduhan yang disampaikan jaksa kepada dirinya. "Jadi begini Bapak majelis hakim saya tidak mengerti hukum, jadi (dakwaan) macam-macam tadi, saya dituduh seolah pelopori Aceh. Secara garis besar saja mengerti dalam pengertian tadi, tapi saya minta dakwaan sejelas-jelasnya soal mempelopori Aceh. Apa benar itu? Dakwaan yang lebih jelas bagaimana?" tambah dia. Agenda sidang pembacaan eksepsi dari kubu Ba'asyir diputuskan digelar 10 hari kerja lagi.

Sementara itu, pengacara Ba'asyir yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim M. Assegaf mengatakan sudah menyiapkan beberapa item keberatan dalam agenda sidang eksepsi. Assegaf menerangkan, item itu antara lain mereka menilai dakwaan yang disampaikan JPU kabur. "Dakwaannya tidak fokus. Tumpang tindih," jelas dia. Selain itu, keberatan lainnya adalah dakwaan tersebut menyangkut tempat kejadian yang berbeda-beda. Dia tetap yakin, Ba'asyir akan bebas dari segala dakwaan yang dibacakan JPU. (wan)

Belanja Latihan Militer

JAKARTA - Sempat tertuda, sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa tindak pidana teroris Abu Bakar Ba'asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News