Kumpulkan Semua KPU yang Digugat Sebelum Sidang MK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya siap menghadapi apapun sikap Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas waktu masa sidang perselisihan hasil pilkada hingga putusan yang dibatasi maksimal 45 hari, atau 7 Maret mendatang.
Menurutnya, KPU siap walaupun nantinya MK mempercepat masa persidangan.
"Kami dengan kondisi sesuai jadwal tentu siap, dipercepat juga siap. Kemudian kalau pada perpanjangan waktu yang didesain MK, yang tadinya 45 hari kalender menjadi 45 kerja, kami juga siap," ujar Husni, Kamis (31/12).
Untuk mewujudkan kesiapan, KPU pusat kata Husni, akan mengumpulkan penyelenggara dari 132 daerah yang hasil pemungutan suaranya digugat ke MK. Nantinya KPU akan memberi masukan-masukan terhadap langkah-langkah yang diambil menghadapi persidangan.
"Kami akan mengumpulkan daerah di awal tahun ini. Jadi sebelum sidang perdana yang dilakukan 7 Januari, semua daerah yang berperkara, yang 132 daerah itu (akan dikumpulkan,red)," ujar Husni. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya siap menghadapi apapun sikap Mahkamah Konstitusi (MK), terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun