Kumpulkan Semua KPU yang Digugat Sebelum Sidang MK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya siap menghadapi apapun sikap Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas waktu masa sidang perselisihan hasil pilkada hingga putusan yang dibatasi maksimal 45 hari, atau 7 Maret mendatang.
Menurutnya, KPU siap walaupun nantinya MK mempercepat masa persidangan.
"Kami dengan kondisi sesuai jadwal tentu siap, dipercepat juga siap. Kemudian kalau pada perpanjangan waktu yang didesain MK, yang tadinya 45 hari kalender menjadi 45 kerja, kami juga siap," ujar Husni, Kamis (31/12).
Untuk mewujudkan kesiapan, KPU pusat kata Husni, akan mengumpulkan penyelenggara dari 132 daerah yang hasil pemungutan suaranya digugat ke MK. Nantinya KPU akan memberi masukan-masukan terhadap langkah-langkah yang diambil menghadapi persidangan.
"Kami akan mengumpulkan daerah di awal tahun ini. Jadi sebelum sidang perdana yang dilakukan 7 Januari, semua daerah yang berperkara, yang 132 daerah itu (akan dikumpulkan,red)," ujar Husni. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya siap menghadapi apapun sikap Mahkamah Konstitusi (MK), terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Didit Jadi Penyambung Hubungan Prabowo Subianto dan Megawati
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia