Kumpulkan Sisa Obat Pasien Covid-19, Lalu Dijual Harga Selangit, Perawat Diciduk Polisi
Rabu, 04 Agustus 2021 – 18:08 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan di PMJ, Rabu (4/8). Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com
Jebolan Akademi kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, setelah semua obat terkumpul, kemudian para pelaku menjual dengan harga di atas HET (harga eceran tertinggi).
"Jadi, ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan. Kalau sudah terkumpul, dia mainkan harganya," tutur Yusri Yunus.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kemudian, Pasal 62 junto Pasal 10 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim Polda Metro Jaya membekuk puluhan sindikat penimpun obat yang memanfaatkan keuntungan di tengah kelangkaan obat terapi COVID-19
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bethsaida Caregivers Awards 2025 Ajang Penghargaan Bagi Dokter dan Perawat
- Uhamka Siapkan Tenaga Medis Profesional untuk Kebutuhan Nakes di Arab Saudi
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Soal Jilbab, Dirut RS Medistra Beri Klarifikasi Agar Tidak Menimbulkan Salah Persepsi
- Menaker Apresiasi Badan Ketenagakerjaan Federasi Jerman yang Berminat Terima Perawat Indonesia
- Diduga Menelantarkan Bayi, WNI di Jepang Ditangkap Polisi