Kunjungan ke India, SBY Saksikan 32 MoU
Senin, 24 Januari 2011 – 09:30 WIB
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai hari ini melakukan kunjungan kerja ke Davos, Swiss dan India. SBY menghadiri pertemuan tahunan forum ekonomi dunia (WEF) di Swiss dan menyaksikan penandatanganan 22 Mou antara Indonesia dan India. SBY terbang bersama ibu negara Ani Yudhoyono, serta mengajak sejumlah menteri terkait dan pebisnis tanah air.
Staf khusus Presiden bidang luar negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan, Presiden bersama ibu negara dan rombongan bertolak dari Jakarta ke India, Senin (24/1) siang. Kunker SBY ke India berlangsung 24-26 Januari 2011 dalam rangka memenuhi undangan Presiden India untuk bertindak sebagai tamu utama (Chief Guest) dalam rangka hari republic (republic day) India pada 26 Januari 2011.
“Presiden juga akan memanfaatkan kunjungan ini untuk lebih mempererat hubungan dan meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan India. Presiden telah dijadwalkan untuk mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri India, Manmohan Singh,” kata Faizasyah.
Selain itu, kata dia, Presiden SBY juga akan menerima Kunjungan Kehormatan dari sejumlah pejabat tinggi India, yaitu Wakil Presiden India, Mohammad Hamid Ansari, Ketua partai Oposisi India, Srimathi Sushma Swaraj, dan Ketua partai Koalisi India, Srimathi Sonia Gandhi. Presiden RI dan Perdana Menteri India akan menyaksikan penandatanganan 17 MoU Government-to-Government di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dan teknologi.
JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai hari ini melakukan kunjungan kerja ke Davos, Swiss dan India. SBY menghadiri pertemuan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya