Kunjungi Aceh Singkil, Menteri LHK Tampung Curhatan Warga
"Bapak Presiden memerintahkan, dalam urusan kawasan hutan, maka keperluan masyarakat kecil ini harus didahulukan.
Perhutanan Sosial membuat masyarakat kecil dapat mengelola kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang 35 tahun lagi," terang Menteri Siti.
Dalam penjelasannya Menteri Siti berharap, melalui Perhutanan Sosial, masyarakat Kepulauan Banyak bisa berpenghasilan, dan mengambil manfaat dari kawasan hutan tanpa merusaknya.
Sebagai salah satu upaya penyelesaian masalah abrasi pantai, secara khusus Menteri Siti akan memerintahkan Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL) KLHK, untuk melakukan rehabilitasi pantai dengan menanami pohon bakau, dan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR.
Sementara terkait konflik manusia dengan satwa buaya, Menteri Siti memerintahkan kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK untuk menangani dan mencari solusi dalam bentuk penangkaran semi alami buaya, dan melakukan upaya perlindungan daerah pendaratan penyu.
Adapun untuk pencegahan illegal fishing, akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melihat potensi yang ada di Kepulauan Banyak ini, Menteri Siti yakin bahwa daerah ini akan menjadi destinasi wisata yang baik di masa mendatang. Menteri Siti lantas menyatakan akan membantu untuk mewujudkan hal tersebut.(adv/jpnn)
Kawasan hutan saat ini memang diberikan akses kelolanya untuk masyarakat kecil melalui program Perhutanan Sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024 Atas Komitmen Dalam Pengendalian Perubahan Iklim
- Aksi Nyata Restorasi Alam dan Edukasi Lingkungan Melalui Pembangunan Ekoriparian di UMRI dan UNILAK
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Menteri Siti Sebut RI - Jepang Bekerja Sama Atasi Perubahan Iklim
- Perlu Kerja Sama Banyak Pihak untuk Pembangunan Lingkungan