Kunjungi Muba, Wamen ATR/Waka BPN Tinjau Lokasi Percepatan Redistribusi Tanah

Kunjungi Muba, Wamen ATR/Waka BPN Tinjau Lokasi Percepatan Redistribusi Tanah
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Surya Tjandra melakukan peninjauan ke lokasi yang ditunjuk sebagai pilot project percepatan redistribusi tanah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin dan Desa Sidorejo Kecamatan Keluang pada Jumat (21/5/). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang M Adi Darmawan yang juga hadir bersama Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan terkait permasalahan perizinan dan penguasaan tanah akibat adanya aturan lintas sektor.

“Untuk mengatasi tumpang tindih aturan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta di mana permasalahan-permasalahan tersebut dapat diintegrasikan di dalam satu peta sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih aturan antar lintas sektor,” kata dia.

Adi menyatakan akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan dengan metode yang baru yaitu Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang.

“Apa yang menjadi permasalahan di sini akan kami data terlebih dahulu, setelah terpetakan semua itu yang akan menjadi analisis dalam penataan ulang kembali,” ujar Adi Darmawan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Apriyadi menyampaikan apresiasi karena telah menjadikan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai pilot project percepatan redistribusi TORA.

“Alhamdulillah hari ini Pak Wamen datang di Kabupaten Muba membawa angin segar bagi masyarakat Desa Pinang Banjar dan Sidorejo. Semoga dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat yang umumnya para petani karet, sawit maupun palawija dapat lebih sejahtera dan dapat meingkatkan pendapatanya,” ucap Apriyadi.

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN pada peninjauan tersebut, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Yuli Mardiono, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan,  Pelopor beserta jajaran.(ikl/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wamen ATR/BPN Surya Chandra mengatakan khususnya untuk tanah yang sudah didiami masyarakat sejak lama akan dilepaskan dari kawasan hutan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News