Kunjungi Ortu Korban Pencabulan, Ini Pesan Istri Wagub Djarot
Minggu, 13 September 2015 – 19:40 WIB
Kini tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. Sejauh ini, sudah lebih 20 anak menjadi korban IW.
Tersangka diduga telah melakukan pencabulan di beberapa tempat sejak 2014. Namun, ketika ia pindah ke musala karena runahnya tergusur akibat pelebaran jalan, ia biasa melancarkan aksinya di salah satu bilik yang berada di belakang musala tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Istri Wakil Gubernur DKI Jakarta, Happy Farida Djarot, memberikan motivasi kepada orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan IW,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS