Kunjungi Pabrik Rokok & Etil Alkohol, Bea Cukai Berikan Asistensi Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Malang dan Yogyakarta mengujungi dua perusahaan yang memproduksi barang kena cukai, berupa hasil tembakau/rokok dan etil alkohol.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan kunjungan itu meningkatkan kesadaran pihak perusahaan mengenai perizinan produksi barang kena cukai berupa rokok dan etil alkohol dan turunannya.
"Kami juga melakukan pengawasan bersama atas produksi rokok dan etil alkohol," ujar Budi Prasetiyo.
PT Putra Tiga Bola merupakan pabrik rokok baru di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pabrilk itu dikunjungi Bea Cukai Malang pada 19 September 2024.
Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi selama perusahaan beroperasi.
Diketahui, pabrik tersebut berencana memproduksi hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Kunjungan tersebut diisi dengan pemaparan kewajiban yang harus dilakukan jika terdapat perubahan data perusahaan selama memiliki NPPBKC dan pemaparan teknis mengenai cara melakukan permohonan penyediaan pita cukai dan cara pembelian pita cukai.
Petugas Bea Cukai Malang juga menyampaikan tentang kewajiban pencatatan dan pelaporan selama perusahaan berjalan.
Bea Cukai Malang dan Yogyakarta mengujungi dua perusahaan yang memproduksi barang kena cukai, berupa hasil tembakau/rokok dan etil alkohol.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025