Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Komisi X DPR RI Lita Machfud Arifin menyoroti pentingnya keakuratan data terkait angka sekolah agar legislator bisa menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Salah satunya mendorong anak-anak yang putus pendidikan dapat kembali bersekolah.
Hal itu disampaikan Lita saat Komisi X DPR menggelar Kunjungan spesifik (Kunspek) pada 30-31 Januari 2025 ke Palembang, Sumatera Selatan.
Fokus para legislator tingginya angka putus sekolah di Sumatera Selatan, yang mencapai 157.280 jiwa menurut data BPS.
“Data Angka Tidak Sekolah (ATS) menunjukkan bahwa 80.794 penduduk di Sumsel belum pernah bersekolah. Ini pentingnya akurasi data BPS dalam pengambilan kebijakan daerah dan nasional,” kata Lita, Jumat (31/1).
Lita adalah Legislator Partai NasDem yang lahir di Palembang dan pernah bersekolah di SMA Xaverius 2 Palembang. Ia berharap dalam kunspek tersebut ada data dan masukan untuk diperjuangkan ke Senayan.
"Kami berharap dengan kunjungan ini mendapatkan masukan, data yang akurat dan relevan serta mengetahui kendala yang dihadapi terkait pendidikan di Sumatera Selatan sehingga dapat kami bawa ke DPR dan diperjuangkan,” beber legislator dapil Jatim I ini.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sumsel Elen Setiadi, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi di Sumsel cukup stabil, dengan inflasi terkendali dan tingkat kemiskinan yang membaik.
“Saya berharap BPS dapat menjadi mitra dalam pembangunan daerah dan menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota harus menggunakan data BPS sebagai dasar kebijakan,” tutur Elen.
Fokus para legislator tingginya angka putus sekolah di Sumatera Selatan, yang mencapai 157.280 jiwa menurut data BPS.
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN