Kunjungi Rumah Orang Tua, Wawan Dihajar Sampai Babak Belur
Selasa, 04 Juli 2017 – 01:29 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Menurut Hafidz, penganiayaan berawal ketika Wawan sedang duduk.
Saat itu, Kiil datang dan langsung memukul Wawan.
“Kiil dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Hafidz.
Dia mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak menyelesaikan masalah dengan emosi.
“Karena itu tidak menyelesaikan masalah. Jika memang masalah itu berkaitan dengan hukum dan merugikan, lebih baik dilaporkan ke polisi saja. Jangan main hakim sendiri, atau melakukan tindak pidana penganiayaan. Karena itu menyalahi aturan atau undang-undang,” kata Hafidz. (zrn)
Wawan Afriansa tak akan menyangka kunjungannya ke rumah orang tuanya di Kampung Beting, Pontianak Timur, Rabu (18/6) berujung petaka.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur