Kunjungi Rumah Orang Tua, Wawan Dihajar Sampai Babak Belur
Selasa, 04 Juli 2017 – 01:29 WIB
Menurut Hafidz, penganiayaan berawal ketika Wawan sedang duduk.
Saat itu, Kiil datang dan langsung memukul Wawan.
“Kiil dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Hafidz.
Dia mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak menyelesaikan masalah dengan emosi.
“Karena itu tidak menyelesaikan masalah. Jika memang masalah itu berkaitan dengan hukum dan merugikan, lebih baik dilaporkan ke polisi saja. Jangan main hakim sendiri, atau melakukan tindak pidana penganiayaan. Karena itu menyalahi aturan atau undang-undang,” kata Hafidz. (zrn)
Wawan Afriansa tak akan menyangka kunjungannya ke rumah orang tuanya di Kampung Beting, Pontianak Timur, Rabu (18/6) berujung petaka.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya