Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik

Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay saat kunker ke Sumut, Rabu (19/2/2025).(ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

jpnn.com - Komisi VII DPR RI memastikan tidak ada pekerja di lembaga penyiaran publik di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Daulay saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sumut, salah satunya ke Lembaga Penyiaran Publik TVRI, RRI, dan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Biro Sumut.

"Tujuan kunjungan kami untuk memastikan bahwa tidak ada yang dirumahkan dari dampak efisiensi anggaran di TVRI, RRI, dan ANTARA," kata Saleh Daulay di Kantor TVRI Sumut, Medan, Rabu (19/2/2025).

Dia mengatakan efisiensi anggaran yang merupakan kebijakan pemerintah pusat menjadi tantangan bagi ketiga lembaga tersebut yang harus dihadapi tanpa ada pihak yang dirugikan.

Legislator PAN itu juga meminta kepada tiga lembaga tersebut untuk memastikan agar tidak ada pemotongan honor karyawan dari dampak efisiensi anggaran.

"Mereka juga harus bekerja seperti biasa sebelum adanya efisiensi anggaran," ucap anggota DPD dari Dapil 2 Sumut itu.

Saleh yang memimpin kunker spesifik itu juga berdialog dengan sejumlah pegawai untuk menanyakan langsung kebijakan perusahaan terkait kebijakan efisiensi anggaran.

"Berdasarkan keterangan-keterangan yang kami peroleh tadi bisa dipastikan untuk Sumatera Utara cukup aman," tuturnya.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay memastikan tidak ada PHK pegawai pada tiga lembaga penyiaran publik di Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News