Kunjungi Thailand, Menaker Ida Garap Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
jpnn.com, BANGKOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengadakan kunjungan kerja ke Thailand, pada Sabtu (17/2/2024) waktu setempat.
Dalam lawatan tersebut, Menaker melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand Rachmat Budiman.
Dia mengatakan pertemuan dengan Dubes Rachmat membahas mengenai rencana kerja sama program pelatihan dan pemagangan tenaga kerja di kedua negara.
"Saya melihat dari kerja sama Indonesia dan Thailand nantinya akan banyak peluang yang dihasilkan, seperti pengembangan program pelatihan bersama yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja di masa depan," kata Menaker Ida.
Menaker menyebut, berbagai program pelatihan dan pemagangan yang dapat dilakukan oleh kedua negara seperti pelatihan untuk teknisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ahli logistik, tenaga kesehatan, dan program pelatihan bahasa Thailand bagi calon pekerja migran.
Program selanjutnya, ujar Menaker Ida, adanya skema pertukaran tenaga kerja terampil melalui program magang bersertifikat atau program penempatan kerja, pemetaan kebutuhan tenaga kerja di Thailand dan potensi tenaga kerja terampil dari Indonesia.
Ada juga promosi program penempatan tenaga kerja yang aman bagi kedua negara dan pentingnya perlindungan untuk pekerja Indonesia yang bekerja di Thailand.
"Saya sangat menghargai berbagai informasi dan wawasan mengenai kebutuhan akan tenaga kerja di Thailand," ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand Rachmat Budiman.
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025