Kunjungi UPPKB Serang, Komisi V DPR Dukung Kemenhub Wujudkan Zero ODOL

jpnn.com, SERANG - Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik dan menggelar pertemuan dengan jajaran Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis (2/12).
Pertemuan tersebut terkait pengawasan dan menyerap masuan terhadap kinerja dan efektivitas UPPKB dalam mewujudkan program Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL).
Wakil Ketua Komisi V DPR Arwani Thomafi yang memimpin kunjungan tersebut menyampaikan keberadaan jembatan timbang yang ada di UPPKB sangat penting untuk membatasi angkutan yang bermuatan melebihi ketentuan, sehingga menjaga dan memastikan kondisi jalan tidak rusak maupun terkait keselamatan dan keamanan bagi pengendara yang lain.
"Kondisi dari UPPKB Cikande dan UPPKB lainnya pada umumnya masih jauh dari memadai, sehingga efektivitas maupun optimalisasi UPPKB masih jauh dari harapan," ujar Arwani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/12).
Arwani mendorong agar program Zero ODOL dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilaksanakan hingga 2023.
"Komisi V DPR RI berharap dengan adanya program tersebut tidak ada lagi kendaraan yang over dimension maupun over loading," ujarnya.
Arwani menambahkan Komisi V DPR juga meminta Kemenhub dapat mengkonsolidasikan dan mensinergikan dengan seluruh stakeholders terkait agar Zero ODOL dapat terwujud dan tidak hanya menjadi program belaka. (mkr/jpnn)
Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja spesifik ke UPPKB Kabupaten Serang dalam mendukung jajaran Kemenhub mewujudkan Zero ODOL
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset