Kunjungi yang Banyak WNI-nya
Jumat, 05 September 2008 – 19:33 WIB

Kunjungi yang Banyak WNI-nya
JAKARTA-Wakil Presiden RI, HM. Jusuf Kalla berharap rencana kunjungan ke luar negeri Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke empat belas negara untuk sosialisasi pemilu tepat sasaran. Olehnya, Wapres meminta pertimbangan kunjungan didasarkan pada kuantitas WNI yang berdomisili di negara tujuan itu. Indonesianya kecil dan minim, seperti Afrika Selatan, sebaiknya dikaji ulang dan dipertimbangkan lagi, apakah kunjungan tersebut hanya akan Kendati demikian, JK menegaskan soal pantas atau tidak pantas itu semua tergantung kepada KPU, sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu. "KPU lembaga independent yang mengurusi pemilu. Jadi kita kembalikan kepantasan ke KPU itu sendiri," tambah
Hal ini ditegaskan Wapres Jusuf Kalla saat menggelar jumpa pers di Istana Wakil Presiden RI, Jumat 5 September 2008. "Kalau kunjungan itu ke negara-negara berpenduduk besar, saya kira memang itu penting," tegas JK. Tapi sebaliknya, untuk negara-negara yang warga negara
Baca Juga:
menjadi pemborosan atau tidak.
Baca Juga:
JK. 14 kota negara yang akan dikunjungi KPU medio September hingga awal November 2008 adalah Kuala Lumpur, Beijing, Manila, New Delhi, Sidney, Cape Town, Kairo, Jeddah, Moskow, Den Haag, Paris, Madrid, New York, dan terakhir Havana. Informasi ini tercantum dalam Surat Tugas KPU Nomor 412/15/ST/VIII/2008 yang ditandatangani Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
JAKARTA-Wakil Presiden RI, HM. Jusuf Kalla berharap rencana kunjungan ke luar negeri Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke empat belas negara untuk
BERITA TERKAIT
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Peserta Tes PPPK Tahap 2 Harus Cetak Ulang Kartu Ujian, Ini Penjelasan BKN
- PT GKP Serahkan PNBP Rp116 Miliar Sebagai Bukti Sumbangsih Industri Tambang di Sultra
- Wartawan Diminta Keluar Saat Prabowo Sambutan di Acara Danantara, Ada Apa Ini? Hmm
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm Jalin Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan