Kunker Berpotensi Rugikan Negara, FITRA Salahkan Setjen DPR
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan, potensi kerugian negara Rp 945 miliar akibat kunjungan kerja anggota DPR yang diduga fiktif, juga menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
Menurut Yenny, potensi kerugian negara itu diketahui dalam audit IHPS BPK-RI 2014/2015. Beberapa modus di antaranya adalah banyaknya anggota DPR yang tidak melaporkan hasil kunjungan kerjanya, baik dalam laporan keuangan maupun laporan kegiatan.
Alur pertanggung jawaban menurut Yenny, seharusnya anggota melaporkan kepada Setjen DPR, kemudian dari situ dilakukan audit. Karena itu permasalahan ini menunjukkan anggota DPR tidak berkomitmen dalam laporan Kunker, sehingga menguatkan bahwa Kunker hanya plesiran semata dan pemborosan anggaran.
"Kedua, adanya kelemahan internal DPR dalam transparansi dan akuntabilitas, seharusnya sekjen memaksa anggota melalui fraksi atau komisi untuk melaporkan. Kelemahan ini juga tanggung jawab Sekjen DPR," kata Yenny melalui siaran persnya, Kamis (12/5).
Kemudian, lanjutnya, fraksi secara politik juga kurang berkomitmen mendorong akuntabilitas politik di DPR. Seharusnya hal ini bisa jadi momentum menjaga lembaga DPR yang kepercayaannya terus tergerus di mata masyarakat.
"Untuk itu FITRA mendorong KPK untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK ini dibawa ke proses hukum. Selain itu, mendorong agar fraksi menghukum anggotanya yang tidak melaporkan hasil kunker berupa laporan keuangan dan program," pintanya.
Selain itu, metode keuangan Kunker berupa lumsum juga harus diubah karena hal itu menguntungkan anggota DPR dan model ini tidak akuntabel. Di samping itu, moratorium dan reformasi anggaran di DPR menjadi kebutuhan yang mendesak.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan, potensi kerugian negara Rp 945 miliar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian