Kunker ke Bali, DPRD DKI Habiskan Anggaran Rp243 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bali. Besaran anggaran yang dikeluarkan untuk kunjungan tersebut hampir mencapai Rp250 juta.
Kepala Bagian Keuangan Kesekretariatan Dewan DPRD DKI Jakarta Dame Aritonang mengatakan, lima komisi yang ada di DPRD DKI melakukan kunker ke Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Bogor. Kunker dilakukan pada 9-11 September 2015.
“Wilayah tujuan itu usulan dewan,” kata Dame kepada wartawan, Kamis (10/9).
Berdasarkan data anggaran Sekretariat Dewan, biaya kunker Komisi D DPRD DKI menjadi yang termahal. Kunker Komisi D DPRD DKI diikuti oleh 23 orang, yakni 20 orang anggota, satu staf PNS sebagai pendamping, dan dua orang pimpinan.
Taksiran anggaran yang dihabiskan dalam kunker Komisi D mencapai Rp 243.491.580. Rinciannya antara lain uang saku anggota dewan sebesar Rp 480 ribu per hari.
Anggaran penginapan untuk anggota DPRD Rp1,81 juta per malam. Sedangkan untuk pimpinan DPRD Rp 4,51 juta per malam. Untuk staf Komisi D besarnya Rp 904 ribu per malam.
Untuk anggaran tiket pesawat juga terdapat perbedaan. Pimpinan DPRD mendapatkan fasilitas tiket pesawat kelas bisnis. Sedangkan anggota dan staf mendapatkan kelas ekonomi.
Komisi D DPRD DKI diketahui berangkat dan pulang dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Estimasi harga tiket pesawat Garuda kelas ekonomi Rp 1.491.412 untuk sekali perjalanan. Sedangkan, kelas bisnis Rp 2.700.069 untuk sekali perjalanan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Bali. Besaran anggaran yang dikeluarkan untuk kunjungan tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara