Kuntoro Cs Tak Akan Rebut Tugas KPK
Senin, 04 Januari 2010 – 18:30 WIB
Satgas PMH yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto itu Keppresnya sudah ditandatangani Presiden pada 30 Desember 2009 lalu. Satgas ini beranggotakan unsur polisi, kejaksaan, PPATK, dan profesional. Sekretaris Satgas yang ditunjuk ialah staf khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana. Para anggotanya adalah Wakil Jaksa Agung Darmono, Irjen Pol Herman Effendi, Ketua PPATK Yunus Husein, dan Mas Achmad Santosa yang mewakili kalangan profesional. Mas Achmad adalah bekas Plt wakil ketua KPK.
Ketua Satgas PMH Kuntoro Mangkusubroto, menegaskan, tim mereka tidak akan mengambil alih tugas Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. “Satgas ini tidak memiliki jangkauan tugas yang luas. Kami juga tidak mengambil alih tugas-tugas kejaksaan, polisi, dan KPK. Tetapi kami akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga itu,” kata Kuntoro.
Tugas Satgas antara lain bertukar informasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan mafia hukum di tanah air. “Tugas kami ditekankan pada pembangunan sistem untuk pencegahan, agar tidak terjadi mafia hukum dan makelar kasus. Meskipun tidak tertutup kemungkinan Satgas melakukan upaya penindakan, yang tentu pelaksanaannya dilakukan oleh rekan-rekan di kejaksaan, kepolisian, dan KPK,” cetus Kuntoro. (gus/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumpamakan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan