Kuntoro Dianggap Tak Pantas Pimpin Berantas 'Markus'
Jumat, 20 November 2009 – 17:05 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengelolaan Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, memimpin pemberantasan makelar kasus (markus) dan mafia hukum. Ditambahkan Nasir, dengan latar belakang punya masalah hukum, tentu akan sulit bagi Kuntoro untuk mengambil peran besar dalam memerangi mafia hukum. "Bagaimana sebuah lembaga melakukan reformasi hukum, kalau pimpinannya pernah melanggar hukum?" tegas Nasir.
"Kuntoro Mangkusubroto kan masih punya cacat hukum terkait penarikan dana APBN untuk BRR sebesar Rp 2,21 triliun, yang kemudian dia kelola melalui mekanisme di luar anggaran (off budget), dan oleh BPK dinilai telah menyalahi ketentuan UU Keuangan Negara serta masih menjadi masalah hukum," kata Nasir di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11).
Hingga pertemuan terakhir antara DPR, BPK, Menkeu dan BRR (sebelum BRR bubar), lanjutnya, masalah penarikan dana APBN Rp 2,21 triliun itu belum ada solusi hukumnya. "Terlebih, BPK telah menyimpulkan masalah itu adalah pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara," ucapnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Ketua Unit Kerja Presiden
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis