Kuntoro Dianggap Tak Pantas Pimpin Berantas 'Markus'

Kuntoro Dianggap Tak Pantas Pimpin Berantas 'Markus'
Kuntoro Dianggap Tak Pantas Pimpin Berantas 'Markus'
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengelolaan Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, memimpin pemberantasan makelar kasus (markus) dan mafia hukum.

"Kuntoro Mangkusubroto kan masih punya cacat hukum terkait penarikan dana APBN untuk BRR sebesar Rp 2,21 triliun, yang kemudian dia kelola melalui mekanisme di luar anggaran (off budget), dan oleh BPK dinilai telah menyalahi ketentuan UU Keuangan Negara serta masih menjadi masalah hukum," kata Nasir di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11).

Hingga pertemuan terakhir antara DPR, BPK, Menkeu dan BRR (sebelum BRR bubar), lanjutnya, masalah penarikan dana APBN Rp 2,21 triliun itu belum ada solusi hukumnya. "Terlebih, BPK telah menyimpulkan masalah itu adalah pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara," ucapnya lagi.

Ditambahkan Nasir, dengan latar belakang punya masalah hukum, tentu akan sulit bagi Kuntoro untuk mengambil peran besar dalam memerangi mafia hukum. "Bagaimana sebuah lembaga melakukan reformasi hukum, kalau pimpinannya pernah melanggar hukum?" tegas Nasir.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Ketua Unit Kerja Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News