Kuntoro Ingatkan soal 'Calo Karbon'
Senin, 23 November 2009 – 15:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat menyatakan serius mengakomodir keinginan daerah yang memiliki hutan, terkait dengan perdagangan karbon (carbon trade) secara internasional. Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto, Senin (23/11), di kantornya mengingatkan, agar masing-masing daerah tidak buru-buru dalam melakukan perdagangan karbon.
"Sekarang ini banyak calo carbon trade," tegasnya. Ditambahkan Kuntoro, sebelum mengambil manfaat dari hutan yang dijaga di tanah air itu, dasar hukumnya harus jelas. "Sementara sejauh ini, dasar hukumnya belum jelas. Sebab itu merupakan barang baru, baik bagi Indonesia maupun internasional," sebutnya.
Namun demikian, ditambahkan Kuntoro pula, keberadaan hutan yang ada di Indonesia memang merupakan masa depan yang harus dijaga. "Karena itu, jangan buru-buru membuat komitmen dengan para trader. Daerah harus hati-hati. Jangan-jangan mereka cuma calo," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat agar ketentuan mengenai perdagangan karbon segera diatur. Desakan itu antara lain disampaikan Farid Wadjdy, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengatakan bahwa provinsinya sudah cukup membantu menekan efek pemanasan global, dengan menjaga keberadaan hutan lindung yang lestari. Sejauh ini katanya, Kaltim belum mendapatkan apa-apa dari upaya menjaga keberadaan hutan lestari tersebut, kecuali sebatas penghargaan-penghargaan. (eff/JPNN)
JAKARTA - Pemerintah pusat menyatakan serius mengakomodir keinginan daerah yang memiliki hutan, terkait dengan perdagangan karbon (carbon trade)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan