Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan Farhat Abbas dan Lily Wahid Cs. Gugatan yang dikabulkan itu mengenai kourum anggota DPR sebesar 2/3 bukan 3/4 dari anggota DPR yang hadir rapat/sidang. Dalam pertimbangan hakim, pasal 184 ayat 4 tentang usul menyatakan pendapat baik berupa pengkhianatan adalah tidak sejalan dengan maksud Konstitusi. “Adanya pengaturan kourum tiga perempat menyebabkan tidak efektif bagi DPR dan menyebabkan terhalangnya hak DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata Hamdan Zulfa.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan memerintakan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia," kata ketua majelis, Mahfud MD, dalam sidang putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Rabu (12/1).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, MK menilai bahwa dalil yang diajukan para pemohon beralasan hukum, karena permohonan pemohon menguji konstitusionalitas pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 bertentangan dengan prinsip konstitusional.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?