Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:40 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan Farhat Abbas dan Lily Wahid Cs. Gugatan yang dikabulkan itu mengenai kourum anggota DPR sebesar 2/3 bukan 3/4 dari anggota DPR yang hadir rapat/sidang. Dalam pertimbangan hakim, pasal 184 ayat 4 tentang usul menyatakan pendapat baik berupa pengkhianatan adalah tidak sejalan dengan maksud Konstitusi. “Adanya pengaturan kourum tiga perempat menyebabkan tidak efektif bagi DPR dan menyebabkan terhalangnya hak DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata Hamdan Zulfa.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan memerintakan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia," kata ketua majelis, Mahfud MD, dalam sidang putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Rabu (12/1).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, MK menilai bahwa dalil yang diajukan para pemohon beralasan hukum, karena permohonan pemohon menguji konstitusionalitas pasal 184 ayat 4 UU 27/2009 bertentangan dengan prinsip konstitusional.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia