Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
Rabu, 12 Januari 2011 – 17:40 WIB

Kuorum Hak Menyatakan Pendapat 2/3 DPR
Para pemohon mempermasalahkan pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir. Padahal menurut pasal 7B UUD 1945, kuorum yang disebutkan hanya 2/3 saja.
Baca Juga:
MK tidak sependapat tingginya kuorum dalam rangka legitimasi. Karena mahkamah menilai syarat kuorum menyebabkan DPR tidak dapat efektif melakukan pengawasan, sehingga tidak sejalan dengan sistem check and balance dengan pengaturan, maka potensial tidak efektif dalam mengontrol kinerja Presiden.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para pemohon pengujian UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN