Kuota CPNS di Provinsi Jambi 2.600, Lulus CAT Hanya 537
jpnn.com, JAMBI - Hampir seluruh daerah di Provinsi Jambi sudah merampungkan sesi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS 2018 ini. Saat ini hanya tinggal menunggu Kabupaten Tebo yang masih ada sesi tes hingga 16 November mendatang.
Namun demikian, hasilnya sudah bisa diraba. Kuota dipastikan tidak terpenuhi. Pasalnya, dari 10 kabupaten/kota plus Pemprov Jambi, tak ada satu pun daerah di Provinsi Jambi yang angka kelulusannya sesuai passing grade berada di atas jumlah kuota yang tersedia.
Data yang berhasil dihimpun koran ini, angka kelulusan paling rendah ada di Kabupaten Sarolangun. Dari 1.717 pelamar, tercatat hanya 21 peserta yang lulus Passing Grade, sementara kuota yang tersedia sebanyak 240 kuota.
Meski masih berada di bawah kuota, Muaro Jambi paling tinggi untuk daerah. Dari 5.329 orang yang lulus bahan dan mengikuti CAT, 102 orang memenuhi standar passing grade. Sementara jumlah kuota sebanyak 264 kuota.
‘‘Yang lulus CAT hanya 102 orang selama 6 hari pelaksanaan seleksi, jumlah ini akan kami kirimkan ke BKN dan Manunggu kebijakan Pemerintah Pusat," ujar Sekretaris BKD Muarojambi Budi Saputra saat dikonfirmasi.
Totalnya, dari 2.600 kuota se Provinsi Jambi, yang saat ini tercatat 537 peserta yang berhasil lolos ambang batas.
Waldi Bakri, Kepala BKPSDM Sarolangun mengatakan, dari 1.717 peserta, hanya 1.649 yang mengikuti test CAT tersebut, sementara 68 lagi tidak hadir.
“Saya kecewa dengan hasil tes CAT CPNS Sarolangun pada tahun ini (2018),” kata Waldi Bakri.
Hampir seluruh daerah di Provinsi Jambi sudah merampungkan sesi Tes Kompetensi Dasar (TKD) CPNS 2018 ini.
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui