Kuota Gas Melon Sudah Ditetapkan Pemerintah, Orang Kaya Seharusnya Malu Membelinya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin mengatakan, LPG 3 Kg atau gas melon merupakan produk subsidi atau public service obligation (PSO), yang kuotanya ditetapkan Pemerintah.
Mukhtarudin menilai Pertamina sudah benar mendistribusikan kuota yang sudah ditetapkan tersebut.
“Gas melon ini produk PSO, produk subsidi. Kuota sudah ditetapkan sejak awal. Penyaluran yang dilakukan Pertamina sudah tepat berdasarkan kuota tersebut,” ujar Mukhtarudin.
Namun, Mukhtarudin tidak menepis, pada pola distribusi terbuka seperti sekarang, terjadinya penyaluran gas melon yang tidak tepat sasaran memang sangat mungkin.
Terutama pada tingkat end user. Dalam konteks ini, bisa saja mereka yang tidak berhak justru turut membeli gas melon.
Bahkan di lapangan, sering terjadi orang kaya membeli LPG 3Kg dengan menggunakan mobil.
“Padahal sudah jelas, bahwa gas melon hanya diperuntukkan bagi orang miskin dan usaha mikro. Tapi faktanya, banyak juga orang mampu dan restoran besar yang menggunakan gas melon. Nah, kondisi tidak tepat sasaran ini yang sering menjadikan gas melon langka. Jatah yang seharusnya dipakai orang miskin justru dibeli orang kaya. Orang kaya bisa membeli sekaligus 2-3 tabung, tapi orang miskin tidak bisa,” kata dia.
Dan biasanya, kelangkaan memang terjadi pada bulan-bulan tertentu. Misal Ramadan, Idulfitri, Iduladha, atau Tahun Baru. Pada bulan-bulan tersebut, permintaan memang meningkat.
Penyaluran gas melon yang dilakukan Pertamina sudah tepat berdasarkan kuota dari pemerintah.
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Sepanjang 2024 PHE ONWJ Inisiasi 49 Program CSR
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan